Erick Thohir menyebut hasil voting yang mayoritas kreditur menyetujui homologasi merupakan kepercayaan yang harus dibayar Rekind dengan perbaikan kinerja di masa mendatang.
"Alhamdulillah perjanjian perdamaian (homologasi) PKPU Rekind telah disetujui pengadilan. Sebanyak 222 dari total 229 kreditur atau hampir 97 persen setuju dengan homologasi," ujar Erick di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca juga: Begini Jurus Rekayasa Industri Tingkatkan Performa Bisnis |
Erick mengatakan, putusan tersebut menjadi langkah baru anak usaha Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk melakukan transformasi secara menyeluruh. Rekind kini dapat fokus dalam melanjutkan proses restrukturisasi dan menata aksi korporasi yang lebih baik ke depan.
"Dengan perdamaian PKPU ini, berarti Rekind bisa meneruskan proses restrukturisasi dan transformasinya," ucap dia.
Komitmen menyelamatkan Rekind
Erick sejak awal menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan Rekind. Menurutnya, Rekind mempunyai keunggulan di sektor inovasi di bidang Engineering, Procurement dan Construction (EPC) memiliki peran vital dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN)"Sejak awal, kita ingin memperbaiki Rekind karena kita tentu tidak ingin kehilangan backbone atau tulang punggung inovasi Indonesia seperti Rekind," ungkap dia.
Erick mengaku tidak mudah membenahi persoalan Rekind akibat kesalahan dalam manajemen di masa lampau yang berakibat pada kompleksitas keuangan perusahaan pada saat ini.
Namun, dia secara bertahap mulai mengurai satu per satu persoalan yang terjadi di tubuh Rekind agar bisa memiliki kinerja dan operasional sehat dan profesional.
"Kita komitmen mencarikan solusi dan jalan keluar, mulai dari restrukturisasi hingga transformasi bisnis. Alhamdulillah, semoga homologasi menjadi momentum bagi Rekind untuk menata bisnisnya lebih baik dan profesional," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News