Mobil tanpa BBM. Foto: Medcom/Ekawan.
Mobil tanpa BBM. Foto: Medcom/Ekawan.

Penjualan Kendaraan BBM Bakal Dihentikan pada 2040

Eko Nordiansyah • 03 Juni 2022 21:21
Jakarta: Pemerintah berencana menghentikan penjualan kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) pada 2040. Langkah ini diambil sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung tercapainya Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
 
Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan pemerintah akan mendorong transportasi umum dan kendaraan pribadi beralih ke kendaraan listrik atau hidrogen.
 
"Jumlah kendaraan yang menggunakan kendaraan energi listrik baik untuk transportasi umum maupun untuk pribadi sebesar 95 persen di 2055," kata kata dia dalam  FGD 'Energi, Lingkungan Hidup dan Geopolitik Dunia' di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Ia menambahkan Bappenas sudah melakukan berbagai pemodelan untuk pembangunan rendah karbon. Bahkan Bappenas bekerja sama dengan Dewan Energi Nasional (DEN) telah mengadopsi skenario untuk rencana umum pembangkit tenaga listrik 2021-2030.
 
"Yang secara bertahap akan mengurangi sumber yang berbasis fosil ke sumber energi baru terbarukan dengan beberapa kebijakan. Misalnya, tidak ada lagi pembangunan pembangkit energi listrik baru yang menggunakan bahan bakar fosil dan sebagainya," ungkap dia.
 
Selain itu, pemerintah akan mendorong efisiensi energi dari satu persen saat ini menjadi dua persen pada 2030 dan seterusnya. Penerapan pembangunan rendah karbon ini diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
 
"Ini akan menghasilkan pertumbuhan (PDB) rata-rata enam persen per tahun, juga ada green jobs yang dihasilkan dari pembangkit listrik EBT, efisiensi energi dan juga operasi kendaraan listrik. Jadi ada lapangan kerja baru yang hijau ke depannya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan