Ilustrasi pembangkit batu bara - - Foto: dok Kemenkeu
Ilustrasi pembangkit batu bara - - Foto: dok Kemenkeu

Pemerintah Tarik Pajak Pembangkit Batu Bara Mulai Juli 2022

Antara • 02 Juni 2022 18:43
Jakarta: Pemerintah mulai menarik pajak karbon dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022. Kebijakan anyar ini akan mendorong pemanfaatan energi yang lebih bersih.
 
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan program pajak karbon itu nantinya menjadi pembayaran pajak saja.
 

"Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," kata Dadan dalam peluncuran The11th Indonesia EBTKE CONex, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Lebih lanjut, para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara.
 
Sebelumnya, pemerintah menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022, diundur menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.
 
Pemerintah menjelaskan terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
 

Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar USD3 per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai USD49 per ton.
 
Kemudian di Spanyol sebesar USD17,48 per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6 sedangkan di Kolombia sebesar USD4,45 per ton karbondioksida untuk semua sektor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan