"Toh kalau memang nanti diputuskan BPDPKS ditugaskan untuk mendanai kebutuhan subsidi, secara finansial bisa, tapi kita tunggu putusan komite," kata Kepala BPDPKS Eddy Abdurrahman, dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Selasa, 28 Desember 2021.
Eddy menjelaskan, keputusan penggunaan dana BPDPKS berada di tangan komite pengarah yang terdiri dari delapan menteri bidang ekonomi. Komite tersebut masih merumuskan teknis maupun mekanisme pemberian subsidi.
"Sampai saat ini belum ada keputusan komite pengarah yang menetapkan dana BPDPKS untuk memberi subsidi ke minyak goreng curah, ini masih dalam tataran teknis," ungkap dia.
Adapun pemakaian dana yang dihimpun BPDPKS untuk pangan memungkinkan karena tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain untuk peremajaan kebun kelapa sawit dan penelitian serta pengembangan, beleid tersebut menyebutkan dana yang dihimpun bisa digunakan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan sawit untuk pangan, penghiliran industri, dan pemanfaatan biodiesel.
"Berdasarkan regulasi bisa saja sesuai Perpres dinyatakan salah satu penggunaan dana BPDPKS untuk kebutuhan pangan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News