Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengatakan kesepakatan tersebut murni tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan pekerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Desember 2021.
Karena itu, seluruh pekerja PT Pertamina (Persero) diminta menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri, serta hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.
"Terima kasih kepada pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusifitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing, khususnya dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021," tuturnya.
"FSPPB meminta maaf atas rencana aksi tersebut dan siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok energi serta tetap berkomitmen dalam menjaga kedaulatan energi nasional," tambah dia.
Adapun Perjanjian Bersama ini disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News