Jakarta: PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menawarkan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam proposal tersebut, maskapai pelat merah itu mengusulkan sejumlah upaya penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proposal perdamaian yang dipaparkan pada hari ini merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.
"Kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memerhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator di antaranya BPKP dan Jamdatun," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
Terkait dengan instrumen restrukturisasi dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total USD800 juta serta ekuitas dengan nilai total USD330 juta.
Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.
“Proposal Perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini,” tutur Irfan.
Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan Tim Pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU, Irfan menambahkan, manajemen menghimbau para kreditur untuk segera meninjau dan jika perlu memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya," tutup Irfan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proposal perdamaian yang dipaparkan pada hari ini merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.
"Kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memerhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator di antaranya BPKP dan Jamdatun," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
Terkait dengan instrumen restrukturisasi dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total USD800 juta serta ekuitas dengan nilai total USD330 juta.
Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.
“Proposal Perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini,” tutur Irfan.
Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan Tim Pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU, Irfan menambahkan, manajemen menghimbau para kreditur untuk segera meninjau dan jika perlu memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya," tutup Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News