Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi domestic market obligation (DMO) Minyakita untuk BUMN pangan dari 35% menjadi 60%. Foto: Medcom.id.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi domestic market obligation (DMO) Minyakita untuk BUMN pangan dari 35% menjadi 60%. Foto: Medcom.id.

Pemerintah Dorong Porsi DMO Minyakita Lebih Besar

Arif Wicaksono • 21 April 2026 13:12
Jakarta: Upaya menstabilkan harga Minyakita terus diperkuat. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi domestic market obligation (DMO) Minyakita untuk BUMN pangan dari 35% menjadi 60%.
 
Langkah ini dinilai penting agar distribusi Minyakita lebih terkendali. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyebut peningkatan porsi DMO akan memudahkan pengawasan, sehingga penyaluran Minyakita bisa lebih tepat sasaran hingga ke pasar rakyat.
 
Di sisi harga, kondisi Minyakita mulai menunjukkan perbaikan. Data Kementerian Perdagangan per 17 April mencatat rata-rata harga Minyakita nasional berada di Rp15.982 per liter. Angka ini memang masih sedikit di atas HET Rp15.700, namun sudah ada 28 provinsi yang mencatat harga Minyakita sesuai batas tersebut.
 
Baca juga: Amran Sebut RI Sudah Swasembada, El Nino Bukan Lagi Ancaman Besar?

Distribusi Minyakita saat ini juga terbagi untuk kebutuhan bantuan pangan, yang turut memengaruhi pasokan di pasar. Hingga pertengahan April, realisasi penyaluran Minyakita melalui BUMN distributor lini pertama telah mencapai sekitar 228 ribu ton atau lebih dari separuh target. Perum Bulog menjadi penyerap terbesar, disusul oleh ID FOOD dalam distribusi Minyakita.

Pemerintah menegaskan bahwa Minyakita bukan program subsidi. Skema ini merupakan kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk Minyakita, sebelum memperoleh izin ekspor.
 
Meski begitu, penyaluran Minyakita masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa produsen tercatat belum memenuhi kewajiban DMO minimal 35%, sehingga pasokan Minyakita belum optimal. Pemerintah pun mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus pembenahan sistem distribusi Minyakita.
 
Salah satu masalah utama adalah panjangnya rantai distribusi Minyakita. Alur dari produsen ke distributor lini satu (D1), lalu ke distributor lini dua (D2), hingga akhirnya ke pengecer dinilai membuat harga Minyakita di tingkat konsumen melampaui HET. Praktik distribusi tidak resmi juga memperpanjang jalur Minyakita di lapangan.
 
Dengan peningkatan DMO, pemerintah berharap distribusi Minyakita bisa dipangkas menjadi lebih singkat, langsung dari produsen ke pasar rakyat, sehingga harga Minyakita lebih terjangkau.
 
Sementara itu, tekanan harga Minyakita masih terasa di berbagai daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga minyak goreng, termasuk Minyakita, terjadi di 207 kabupaten/kota hingga minggu ketiga April 2026, meningkat dari 177 wilayah pada pekan sebelumnya.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat intervensi pasar, agar harga Minyakita tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan