"Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan, Senin, 10 April 2023.
Apalagi menurutnya, surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Ia menuturkan peraturan itu baru terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada 17 April 2023 pukul 16.00 WIB.
"Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada 17-18 (April), khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.
Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading).
Proses pengangkutan dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama membutuhkan waktu selama tiga hari. Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua.
“Jika itu terjadi, kepada kita para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.
Ia juga mengatakan lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir. Sebab, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan sebab perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.
Baca juga: Pemerintah Beri Kelonggaran Pedagang Kecil Jual Sisa Stok Pakaian Bekas Impor |
Seperti diketahui, pada Lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk tiga sumbu baik di jalan tol maupun nontol dari 17 April hingga 2 Mei 2023. Hal ini tentunya akan membuat banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan oleh para importir.
“Dengan biaya yang tinggi, khususnya untuk importir retail dan lain sebagainya, takutnya biaya itu tidak mencukupi dan tidak bisa bersaing lagi di pasaran. Karena, otomatis harganya juga secara umum akan naik. Kecuali dari Pelindonya mau memberikan diskon kepada kami. Tapi kalau ini kan enggak aga diskon dan semua jadi tanggung jawab pemilik barang,” ujarnya.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebelumnya juga keberatan dengan pembatasan angkutan logistik pada saat momen lebaran. Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim menyebut, logistik bukan hanya sekedar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga.
Terkait barang-barang ekspor impor, ia juga memperingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait Lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya.
“Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end. Jika itu sampai terganggu, jelas itu akan memengaruhi devisa kita. Jadi, pada dasarnya kami sangat mendukung peraturan tersebut jika tidak mengganggu devisa dan menghambat pengusaha,” ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News