Ilustrasi. FOTO: MI/Hendrik
Ilustrasi. FOTO: MI/Hendrik

Pelaku Usaha Harus Maksimalkan Inovasi dan Kreativitas untuk Ciptakan Kekayaan Intelektual

Antara • 22 November 2022 16:06
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly 
meminta para pelaku usaha harus memaksimalkan inovasi dan kreativitas teknologi dalam melahirkan atau menciptakan kekayaan intelektual.

"Tentu masih kurang. Itu yang kami dorong agar pelaku usaha memaksimalkan inovasi dan kreativitas penggunaan teknologi," kata Yasonna Hamonangan Laoly, dilansir dari Antara, Selasa, 22 November 2022.
 
Yasonna mengatakan hal itu dalam acara program Roving Seminar Kekayaan Intelektual dan Yasonna Mendengar. Melalui program tersebut, Kemenkumham terus mengajak masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk semakin menyadari pentingnya inovasi dan kreativitas kekayaan intelektual.
 
"Sosialisasi ini untuk menyadarkan kita tentang perlunya perlindungan hukum kekayaan intelektual termasuk manfaat ekonomi yang bisa diperoleh," jelasnya.
Baca: Budaya Perizinan Kunci Perbaikan Iklim Investasi

Yasonna mengatakan kekayaan intelektual yang dihasilkan dengan inovasi dan kreativitas teknologi akan lebih bernilai tinggi. Bahkan, hal itu bisa menjadi jaminan fidusia ke lembaga keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Melihat potensi-potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terus tumbuh di Indonesia, Yasonna optimistis sektor tersebut bisa menjadi sokoguru nasional dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Kemenkumham juga menggandeng Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memajukan UMKM tersebut.
 
"Pak (Menparekraf) Sandiaga Uno sangat mendukung program ini dan kita bisa join," ujar Yasonna.
 
Selain itu, guna meningkatkan geliat ekonomi kreatif, Yasonna mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual.
 
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari 10 menit.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan