"Antam tempuh PK saja," kata Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Oktober 2022.
Ia menilai langkah PK bukan soal kalah dan menang semata. Akan tetapi, lanjutnya, perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu memandang Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan gugatan melalui peninjauan kembali. Adapun Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut.
Menurut Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum. Oleh karenanya, kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.
Baca: Jokowi Sebut Ekonomi Indonesia Makin Membaik, Paling Tinggi di Antara Negara Anggota G20 |
"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelasnya.
Diketahui pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap Aneka Tambang. Dalam gugatan tingkat kasasi tersebut, perusahaan plat merah itu dinyatakan bersalah kepada penggugat. Putusan kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021.
Di sisi lain, meski mengalami masalah namun Antam terus memacu laju bisnisnya. Direktur Utama Antam Nico Kanter mengatakan pihaknya tengah menjajaki kerja sama global dengan sejumlah perusahaan untuk membangun pabrik nikel kelas satu sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik.
"Kami (Antam dan IBC) berada di bawah naungan Inalum atau MIND ID menandatangani framework agreement yang akan menjadi dasar bukan hanya pembangunan smelter, tapi juga turunan katoda prekursor dan baterai sampai daur ulang baterai juga dibangun di Indonesia," ujarnya.
Nico menjelaskan nikel memiliki dua jenis, yaitu nikel kelas satu yang dimanfaatkan baterai kendaraan listrik dan nikel kelas dua yang digunakan untuk produk stainless steel. Pabrik-pabrik di Indonesia termasuk yang ada di Sulawesi Tenggara selama ini hanya mengolah nikel kelas dua menjadi nickel pig iron atau feronikel yang kemudian diturunkan menjadi stainless steel.
Sementara itu, nikel kelas satu adalah nikel yang diproduksikan menjadi mixed hydroxide precipitate (MHP) atau mixed sulphide precipitate (MSP) berupa bahan-bahan yang digunakan untuk menjadi prekursor atau katoda yang akhirnya menjadi baterai kendaraan listrik.
"Jadi (nikel) kelas satu ini memang belum ada pabriknya di Indonesia, tapi kami sudah menandatangani beberapa perjanjian kerja sama untuk bangun smelter prekursor dan juga baterai," pungkas Nico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News