Garuda Indonesia. Foto: Airbus
Garuda Indonesia. Foto: Airbus

Belum Bayar Sewa Pesawat, Garuda Digugat Pailit

Annisa ayu artanti • 23 Agustus 2022 11:49
Jakarta: PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menerima surat gugatan kepailitan oleh lessor di Australia lantaran belum membayar biaya sewa pesawat.
 
Gugatan tersebut diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales, Australia.
 
"Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, dalam gugatan tersebut Pemohon menyatakan perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat," kata Plh Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Baca juga: Serius Benahi Garuda, Erick Thohir: Tahap Selanjutnya Mesti Dikawal

Ia menjelaskan, sebelumnya masing-masing Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 lalu.
 
Dari putusan itu, sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan. Atas upaya hukum kasasi itu, perseroan melalui kuasa hukum yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022.
 
"Perseroan akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama dengan konsultan hukum perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut," tuturnya.
 
Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Prasetio melanjutnya, maskapai pelat merah itu telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU yang merupakan bagian dari upaya dan komitmen Garuda Indonesia untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan