Ilustrasi pengajuan KUR bagi segmen mikro - - Foto: dok MI
Ilustrasi pengajuan KUR bagi segmen mikro - - Foto: dok MI

Presiden Jokowi Minta Plafon KUR Naik Jadi Rp100 Juta, Ini Syarat dari Bank

Sri Yanti Nainggolan • 06 April 2021 16:34
Jakarta: Presiden Joko Widodo menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) segmen mikro menjadi Rp100 juta tanpa adanya jaminan kepada bank. Angka ini naik dua kali lipat dari aturan sebelumnya. 
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Artinya, para pelaku usaha bisa mendapat porsi pinjaman yang lebih besar.
 
"Arahan Bapak Presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp50 juta ini ditingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta," katanya dalam video conference di Jakarta, Senin, 5 April 2021.
 
Tak hanya menaikan plafon pinjaman, Presiden Jokowi juga meminta agar suku bunga KUR bisa bersaing di level 6 persen. Bahkan pemerintah akan memperbesar porsi penjaminan kredit bagi UMKM baik melalui Askrindo dan Jamkrindo.

Salah satu bank penyalur KUR terbesar, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan lima syarat pengajuan KUR mikro dalam platform kur.bri.co.id. Berikut ketentuan pengajuan KUR  di bank pelat merah tersebut:
 
1. Individu (perorangan);
 
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan;
 
3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia, dan lain-lain) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab);
 
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit;
 
5. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah identitas berupa KTP,  Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan