Adapun program transformasi keuangan yang dimaksud adalah restrukturisasi utang lebih dari Rp34 triliun, atau 85 persen dari total outstanding kredit holding perkebunan dengan 21 krediturnya.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan transformasi Keuangan ini merupakan salah satu dari enam program prioritas transformasi perusahaan. Selain inisiatif yang mencakup operational excellence, perusahaan juga melakukan restrukturisasi organisasi, dan optimalisasi SDM, aset, dan Kemitraan.
"Penandatanganan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan," kata Ghani dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.
Ia menyebutkan, 21 kreditur yang menyetujui MAA tersebut merepresentasikan sekitar 85 persen dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group per 31 Desember 2020 (unaudited) dengan rincian Bank Mandiri sebesar Rp12,3 triliun (30 persen), BNI sebesar Rp6,2 triliun (15 persen), dan BRI sebesar Rp5,9 triliun (15 persen).
Lalu, LPEI sebesar Rp2,6 triliun (enam persen), BCA sebesar Rp1,1 triliun (tiga persen), BRI Agro sebesar Rp430 miliar (satu persen), Bank Syariah Indonesia sebesar Rp497 miliar (satu persen), Bank Permata sebesar Rp495 miliar (satu persen), dan Bank DBS Indonesia sebesar Rp1,6 triliun (empat persen).
Kemudian, Bank ICBC sebesar Rp1 triliun (2,5 persen), Bank QNB sebesar Rp779 miliar (1,9 persen), Bank UOB sebesar Rp514 miliar (1,25 persen), Maybank sebesar Rp715 miliar (1,74 persen) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.
Menurutnya, MAA ini merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman PTPN Group sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
Ghani juga mengungkapkan dengan mempertimbangkan potensi dan kinerja Anak Perusahaan, rencana transformasi jangka Panjang PTPN Group dipisah menjadi tiga skema yaitu; Group Hijau, Group Kuning dan Group Merah. Adapun, dalam menjalankan skema transformasi utang, cash flow perusahaan dalam tiap Group tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban bank.
Skema Group Hijau dan Kuning memiliki eksposur kredit Rp33 triliun dan Group Merah dengan eksposur kredit Rp8 triliun. Group Hijau terdiri PTPN III, PTPN IV dan PTPN V, Group Kuning terdiri dari PTPN I, PTPN II, PTPN VI, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIV, sedangkan Group Merah terdiri dari PTPN VII, PTPN VIII dan PTPN IX.
Seperti diketahui, Sebelumnya telah ditandatangani dalam Master Amendment Agreement (MAA) pada 29 Januari 2021 lalu oleh kreditur yang merepresentasikan 68 persen pinjaman PTPN Group dengan para kreditur yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News