"Perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Januari 2021.
Selain itu, permohonan tersebut diajukan agar perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.
Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota/Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN.
PGN sebagai bagian dari Holding Migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas Kilang Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan Kilang Balikpapan.
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri minyak dan gas bumi (migas) dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN.
"Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News