"Sebagai langkah hukum untuk memitigasi putusan MA tersebut, perseroan akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali Kedua atau PK-2 setelah menerima salinan putusan resmi," kata Rahmat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 7 Januari 2021.
Rachmat menjelaskan sampai saat ini perseroan belum menerima salinan putusan resmi dan berdasarkan informasi pada website MA.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Statusnya masih sama dengan yang telah kami laporkan sebelumnya," ungkapnya.
Sementara terkait dengan permohonan penagihan pajak dengan pembayaran dicicil atau diangsur, Rachmat menambahkan perseroan akan mengajukan permohonan tersebut setelah menerima salinan putusan resmi.
Ia juga menuturkan untuk sengketa pajak untuk periode 2014-2017 perseroan telah berhasil meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyamakan pandangan bahwa gas bumi yang dijual Perseroan tidak dikenai PPN.
"Atas sengketa pajak untuk periode 2012-2013 perseroan juga telah berhasil meyakinkan hakim pengadilan pajak bahwa gas bumi yang dijual perseroan tidak dikenai PPN sehingga tagihan DJP 2012-2013 dibatalkan oleh pengadilan pajak,dan bahwa DJP mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, hal tersebut merupakan kewenangan DJP," jelasnya.
(SAW)