"Bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 yang menyebabkan tidak mampu membayar THR keagamaan 2021 sesuai ketentuan berlaku maka perlu dilakukan dialog untuk menyepakati pembayaran," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021.
Perusahaan juga wajib menyampaikan kondisi perusahaan serta laporan keuangan kepada minimal dua tahun terakhir kepada para pekerja. Hal itu dilakukan supaya kondisi perusahaan dapat diketahui secara transparan oleh para pekerja.
"Saya kira ada ruang baik pengusaha maupun pekerja, tentu saja ini yang saya sampaikan dialog kekeluargaan dan disertai menyampaikan hasil keuangan perusahaan," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Ida, hasil dialog antara pengusaha dan pekerja harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan paling lambat H-7 Lebaran.
Kendati demikian hasil dialog tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR. Ida pun melanjutkan, setelah memperoleh berbagai masukan, termasuk melihat kondisi ekonomi saat ini pemerintah sepakat untuk memberikan kelonggaran menunda pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu sebelum pelaksanaan hari raya.
"Kelonggarannya diberikan sampai pelaksanaan atau tibanya hari raya tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News