Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan saat ini tidak ada perubahan mengenai kebijakan untuk insentif tenaga kesehatan. Artinya, besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang menangani covid-19 sama seperti tahun lalu.
"Belum ada perubahan insentif nakes, insentif tetap sama di 2021, sama dengan 2020 lalu. Jadi kami tegaskan di 2021, insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan 2020," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia menambahkan, Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai anggaran di bidang kesehatan. Pemerintah menjamin anggaran untuk penanganan covid-19 akan tersedia demi perlindungan ke masyarakat, pasien covid, termasuk tenaga kesehatan.
"Kebijakan anggaran dikaji dan disesuaikan untuk menjawab kebutuhan penanganan covid secara solid dan komprehensif. Termasuk dari penerapan 3M, 3T, penanganan covid termasuk perlindungan masyarakat, pasien covid dan dukungan tenaga kesehatan," ungkapnya.
Adapun dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin sebelumnya, besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
1. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, insentif peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, insentif dokter umum dan gigi Rp5 juta, insentif bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan insentif tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.
2. Santunan kematian adalah Rp300 juta per orang.
Jumlah insentif yang diberikan ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Dokter spesialis sebelumnya mendapat Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan tetap sama sebesar Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News