"Sebagian besar pemilik investasi mengurus izin di Jakarta dan memiliki kantor pusat di Jakarta, sehingga NPWP perusahaan diurus disana. Ini sangat merugikan daerah, dimana lokasi perusahaan mendirikan pabrik, karena pajaknya tidak terserap selama ini," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, dikutip dari Antara, Selasa, 20 April 2021.
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan kembali perekonomian di Cianjur, pihaknya mempersiapkan berbagai cara untuk memaksimalkan pendapatan dari berbagai sektor, termasuk pajak, yang selama ini banyak hilang keluar dan tidak dibayarkan karena Wajib Pajak berdomisili di luar kota.
Menurut dia, setiap tahunnya, Pemkab Cianjur kehilangan ratusan miliar rupiah dari sektor pajak termasuk pajak vila dan rumah mewah, yang rata-rata berubah fungsi menjadi rumah sewaan, karena tidak pernah ada pajak yang dibayarkan.
"Tahun ini, kita targetkan sektor pajak yang hilang tersebut, dapat kembali ke Cianjur, dimana masing-masing perusahaan yang ada wajib mengurus NPWP di Cianjur, sehingga tidak ada lagi pajak perusahaan yang dibayarkan di luar Cianjur. Pajak yang dibayarkan itu, dikembalikan untuk masyarakat," katanya.
Tidak hanya kepada perusahaan besar, pihaknya akan menggencarkan kembali penarikan pajak sektor pariwisata mulai dari rumah makan dan hotel dengan menggunakan alat deteksi khusus, sehingga tidak ada lagi pengemplang pajak yang dapat bermain dengan dalih dua bon.
"Untuk rumah makan yang setiap tahun hanya membayar pajak Rp2 juta sampai Rp3 juta, saat ini sudah tidak bisa main-main, karena uang yang dibayar masyarakat melalui rumah makan, harus disetorkan kembali ke pemerintah dan setiap bulannya pajak rumah makan mencapai puluhan juta rupiah," katanya.
Saat ini, ia menambahkan, untuk meminimalisir pendapatan pajak yang selama ini hilang di luar daerah dan laporan yang terkesan asal-asalan akan digunakan kecanggihan teknologi agar pajak dapat bermanfaat bagi pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id