Bantuan subsidi upah untuk pekerja dan buruh di bawah Rp5 juta merupakan program Kemenaker pada tahun lalu. Dalam program tersebut, setiap pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, masing-masing menerima bantuan upah sebesar Rp600 ribu per bulan. Mereka yang menerima bantuan tersebut harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Program itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama BSU direalisasikan pada September hingga Oktober. Adapun realisasi BSU tahap kedua terjadi pada November hingga Desember.
Namun, program BSU itu terancam tak lagi bisa dinikmati pada 2021. Sebab, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggaran BSU tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Namun, ia memastikan masih akan menunggu kebijakan selanjutnya terkait BSU.
"Karena pada APBN 2021 tidak dialokasikan dan bagaimana kita lihat kondisi ekonomi ke depannya. Sampai saat ini belum tahu," ujar Ida, dikutip dari Mediaindonesia, Selasa (2/2/2021).
Kabar ini lantas disayangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menilai program BSU sebaiknya tetap dilanjutkan, bahkan diperluas lagi jangkauannya sampai pada buruh yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," kata Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News