Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah). FOTO: MetroTV
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah). FOTO: MetroTV

Dieksploitasi Fisik hingga Ekonomi, Pemerintah Siap Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Angga Bratadharma • 25 Juli 2023 16:30
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut perhatian dan tindakan serius dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.
 
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menegaskan Pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen dalam memberantas TPPO melalui berbagai kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya dari TPPO.
 
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019-2022 terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO. Pada 2020 ada 382 kasus dan 422 korban TPPO, selanjutnya 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO.

Berdasarkan data itu, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan, dan anak. Sedangkan saat ini Polri telah membentuk Satgas TPPO di bawah koordinasi Bareskrim dan sudah melakukan serangkaian kegiatan untuk melakukan pengungkapan kasus-kasus di seluruh wilayah Indonesia baik yang dilakukan oleh Bareskrim maupun seluruh Polda.
Baca: Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific Senilai Rp786 Miliar

"Diharapkan dengan payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan beberapa aturan turunan lainnya yang sudah dikeluarkan, termasuk yang mengatur mekanisme kinerja dapat meminimalisasi TPPO yang dialami perempuan dan anak maupun masyarakat umumnya," kata Ratna, dalam keterangannya, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Perdagangan orang adalah praktik kejahatan yang kejam dan tidak manusiawi, di mana orang-orang dieksploitasi secara fisik, seksual, atau ekonomi melalui pemaksaan, pemerasan, atau manipulasi. Untuk itu KemenPPPA sadar atas urgensi untuk memerangi perbudakan modern ini dan menciptakan Indonesia yang bebas dari eksploitasi dan kekerasan.
 
Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu tren baru yang banyak digunakan oleh pelaku. Untuk itu, KemenPPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO bersama k/l yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.  
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Ketua Harian GT PP TPPO mengutuk keras segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang yang merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia.

 
"Keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir, karena kita tahu bersama TPPO sudah menjadi kejahatan luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam dan sangat terselubung," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan