Bansos Oktober. Foto: MI
Bansos Oktober. Foto: MI

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Cek Syarat dan Besarannya

Annisa ayu artanti • 02 Oktober 2026 17:08
Ringkasnya gini..
  • PKH memasuki periode penyaluran tahap IV pada Oktober–Desember 2026
  • Program Sembako dan bantuan beras menyasar masyarakat yang masuk kelompok prioritas DTSEN.
  • PBI-JK dan PIP juga berkaitan dengan data penerima, tetapi tanggal pencairannya belum ditetapkan.
Jakarta: Memasuki Oktober 2026, sejumlah program bantuan pemerintah berpotensi kembali disalurkan kepada masyarakat. 

Namun, tidak semua bantuan memiliki jadwal pencairan yang sama karena penyalurannya tetap mengikuti proses verifikasi, validasi, dan kebijakan pemerintah.

Dilansir dari laman Metro TV News pada Jumat, 2 Oktober 2026, penetapan penerima sejumlah program bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejumlah program bantuan memprioritaskan masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4. 

Berikut lima bansos yang berpotensi cair pada Oktober 2026.
   

1. Bantuan Beras 30 Kg


Pemerintah berencana melanjutkan bantuan pangan berupa beras pada Oktober hingga Desember 2026.

Masyarakat yang masuk kelompok penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan periode penyaluran selama tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram beras per penerima.

Penerimanya diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 DTSEN, dengan jumlah sekitar 33 juta penerima manfaat. Meski rencana penyaluran telah disampaikan pemerintah, tanggal pembagian beras belum ditetapkan.
 

2. Program Keluarga Harapan (PKH)


Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan sejumlah kategori penerima, mulai dari ibu hamil atau nifas, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.

Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerimanya:

Ibu hamil: Rp750 ribu per tiga bulan
Anak usia 0–6 tahun: Rp750 ribu per tiga bulan
Siswa SD: Rp225 ribu per tiga bulan
Siswa SMP: Rp375 ribu per tiga bulan
Siswa SMA: Rp500 ribu per tiga bulan
Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tiga bulan
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per tiga bulan
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tiga bulan

Oktober 2026 termasuk periode penyaluran tahap IV PKH, yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Meski demikian, tanggal pencairan dapat berbeda dan belum ditetapkan secara serentak.
 

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)


PBI-JK membantu masyarakat dengan menanggung iuran jaminan kesehatan. Artinya, penerima PBI-JK tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena iurannya ditanggung pemerintah.

Masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 DTSEN menjadi kelompok penerima prioritas. Sementara itu, masyarakat desil 5 juga masih dapat diusulkan sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
   

4. Program Sembako atau BPNT


Program Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menyasar masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 DTSEN.

Nilai bantuannya sebesar Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. Jika bantuan tiga bulan disalurkan sekaligus, total yang diterima mencapai Rp600 ribu.

Penyalurannya dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk pemerintah.
 

5. Program Indonesia Pintar (PIP)


Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima. Namun, perlu dicatat bahwa Oktober 2026 merupakan batas akhir proses verifikasi dan validasi data penerima, bukan kepastian tanggal pencairan.

Karena itu, penerima atau calon penerima PIP tetap perlu memastikan data pendidikan dan kepesertaan telah sesuai. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan