Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang di minggu depan.
"Jumlah ini dinamis (produsen yang dipanggil) sesuai kebutuhan. Hal ini guna memperoleh minimal satu jenis alat bukti," ujarnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, dilansir Senin, 7 Februari 2022.
Deswin melanjutkan, untuk pekan depan selain melakukan penjadwalan ulang kepada dua produsen minyak goreng yang akan dipanggil, ada beberapa perusahaan juga yang sudah dijadwalkan diperiksa.
"Akan ada produsen-produsen lain yang dipanggil," pungkasnya.
Dalam keterangan resmi 4 Februari 2022, KPPU menyimpulkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng dikuasai oleh empat produsen. KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detail, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang," jelas Deswin.
Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan. Keseluruhan proses ini akan dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News