Penyesuaian tarif atau tarif adjustment listrik mulai diberlakukan 1 Juli atau pada triwulan III-2022. Dengan kenaikan harga listrik bagi orang mampu itu, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi dapat berkurang.
"Kami juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp3,1 triliun," ungkap Rida dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 Juni 2022.
Ia menyebut, jumlah tersebut hanya 4,7 persen dari kompensasi yang dibayarkan pemerintah ke PLN. Dari kenaikan tarif listrik bagi golongan 3.500 VA ke atas itu, berdampak terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.
Ini didapat dari perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Dampak penyesuaian tarif listrik pada triwulan III-2022 terhadap inflasi, ya hampir tidak terasa," ucapnya.
Di satu sisi, Rida berkeyakinan kenaikan listrik bagi golongan 3.500 VA itu sudah tepat, karena mereka dianggap mampu dan tidak kesulitan membayar listrik jika tarif dinaikkan 17,64 persen.
Dalam pemaparannya, bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA, jika rekening per bulan membayar listrik sebesar Rp632.568, akan naik menjadi Rp744.146.
"Yang kita sesuaikan ini rumah tangga yang kita pandang nyaris mewah. Biasanya rumahnya ada AC, punya mobil, Jadi tidak layak mendapat fasilitas pemerintah," tutur Rida.
Keputusan kenaikan tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News