Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga agar mobilitas masyarakat tetap lancar tanpa terbebani biaya transportasi yang tinggi, terutama pada masa liburan Natal dan Tahun Baru yang selalu menjadi puncak pergerakan penumpang.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan masyarakat bisa bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy dikutip dari Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kementerian terkait memperkuat langkah strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di paruh kedua tahun 2025.
Pemerintah menilai peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat akan menjadi penopang utama pertumbuhan di tengah ketidakpastian global.
“Penurunan tarif pesawat ini bukan hanya soal harga, tapi juga bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang libur panjang,” kata Dudy.
Berlaku untuk Penerbangan Domestik
Penurunan tarif berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sejumlah aturan pendukung, di antaranya SK Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 yang menurunkan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar, serta PMK Nomor 71 Tahun 2025 yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk jasa angkutan udara kelas ekonomi.
Selain itu, SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 juga memberikan potongan 50 persen atas biaya pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa liburan Nataru.
Penurunan harga tiket ini merupakan hasil dari penyesuaian beberapa komponen biaya yang cukup signifikan. Di antaranya, PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge untuk pesawat jet turun 2 persen, dan untuk pesawat baling-baling atau propeller turun hingga 20 persen.
Biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, serta Penyimpanan Pesawat Udara juga dipotong hingga 50 persen. Pemerintah pun menyesuaikan harga avtur di 37 bandara serta memperpanjang jam operasional bandara untuk mendukung peningkatan frekuensi penerbangan.
Kolaborasi Banyak Pihak
Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam realisasi kebijakan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, pengelola bandara, hingga penyedia bahan bakar avtur.“Upaya ini hasil kerja sama banyak pihak. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kemenhub tak hanya akan memantau penurunan harga tiket, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Yang paling penting, masyarakat bisa bepergian dengan aman, nyaman, dan terjangkau,” tutup Dudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id