Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan industri berbasis teknologi dan blockchain.
“Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa ojk sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi dilansir dari keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.
Bebas biaya, pelaku industri bisa fokus kembangkan inovasi
Kebijakan ini berlaku khusus untuk pelaku IAKD yang telah mengantongi izin dari OJK. Tarif pungutan resmi ditetapkan 0 persen sepanjang 2025, dan akan mengalami penyesuaian bertahap mulai tahun berikutnya.Pungutan ini sebelumnya mencakup biaya perizinan, pengawasan, hingga transaksi efek. Dengan relaksasi ini, pelaku industri bisa lebih fokus dalam membangun infrastruktur operasional, teknologi, dan inovasi layanan.
Baca juga: Begini Cara Bisa Nabung Rutin 50 Aset Crypto Sekaligus, Gampang Banget! |
Tokocrypto: Ini sinyal positif
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, Kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.“Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” ujar Calvin.
“Harapannya kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan adanya insentif
atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,” imbuh Calvin.
Regulasi ICO
Tak hanya bebas pungutan, OJK juga sedang menyusun regulasi untuk Initial Coin Offering (ICO) yang ditargetkan rilis pada kuartal IV tahun ini. Langkah ini dinilai akan membuka peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal untuk berkembang di pasar dalam negeri.“Selama ini banyak proyek lokal terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum di dalam negeri. Regulasi ini kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia,” tutur Calvin.
Regulasi ICO ini akan mengatur proses penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan penerbit, hingga perlindungan investor. OJK menegaskan bahwa meski tata kelolanya ketat, regulasi tetap memberi ruang untuk inovasi dan percepatan industri.
Seperti diketahui, data terbaru OJK mencatat bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Per Mei 2025, jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Nilai transaksi juga melonjak signifikan menjadi Rp49,57 triliun, tumbuh 39,20 persen dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pasar kripto Indonesia sedang berada dalam fase ekspansi yang menjanjikan, seiring meningkatnya adopsi aset digital oleh masyarakat luas dan pelaku industri. Regulasi yang tepat, seperti pengaturan ICO, akan menjadi fondasi penting dalam mendukung momentum positif ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News