Ilustrasi LPS. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi LPS. Foto: MI/Susanto

Purbaya Yudhi Jadi Menkeu, Didik Madiyono Pimpin Sementara LPS

Annisa ayu artanti • 10 September 2025 07:29
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner. 
 
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa, 9 September 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
 
Penunjukan Didik dilakukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS sebelumnya, dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.

Landasan hukum penunjukan

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, keputusan ini merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
 
Baca juga: Purbaya Janji Tak Rombak Kebijakan Fiskal Sri Mulyani

Selain itu, penunjukan juga berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, serta pengganti sementara untuk menjaga kelancaran operasional lembaga.

"Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," ujar Jimmy dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 10 September 2025.

Masa tugas hingga 24 September 2025

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin LPS sampai masa jabatannya berakhir pada 24 September 2025. 
 
Setelah itu, posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner definitif akan diputuskan melalui proses pemilihan oleh DPR dan pelantikan resmi oleh Presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan