Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Masa PPKM Darurat, Kemnaker Upayakan Tak Terjadi Gelombang PHK

Annisa ayu artanti • 15 Juli 2021 18:43
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan agar tidak terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
 
"Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Putri mengakui PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha, setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal, terutama bagi perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," ucapnya.
 
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan Kemnaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat, seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja.
 
Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.
 
"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," ucapnya.
 
Lebih lanjut, upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi covid-19.
 
Dalam Permenaker tersebut perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
 
"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020, yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan