Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan ada tiga temuan. Temuan pertama penyelesaian utang piutang kompensasi, subsidi BBM dan listrik belum didukung mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja. Serta kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensasi dan subsidi dalam laporan keuangan pemerintah pusat belum jelas.
Kedua, hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara pada 2009-2011 pada PT TPPI diakui LKBUN berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejagung berdasarkan putusan inkracht pengadilan tipikor, serta belum jelasnya penyelesaiannya. Temuan ketiga terkait penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupa tanah dan harta barang modal belum memadai.
"Kami tindaklanjuti temuan ini dan membentuk tim internal untuk menyelesaikan isu-isu berdasarkan temuan-temuan yang ada dari BPK," kata Arifin, Kamis, 26 Agustus 2021.
Untuk temuan pertama, tindak lanjutnya yakni Kementerian ESDM tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16/PMK.02/2021 terkait proses pembayaran kompensasi harga jual eceran BBM tahun berjalan, seperti halnya pengaturan pada Tarif Tenaga Listrik (TTL) serta mengimplementasikannya pada tahun berikutnya.
"Kemudian mengkaji dampak implementasi PSAK 71 terhadap kebijakan pemerintah atas kurang atau lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan harga jual eceran (HJE) dan TTL termasuk subsidi. Menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklarifikasian kewajiban pemerintah pada badan usaha," ujar Arifin.
Sementara temuan kedua ditindaklanjuti bersama oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan SKK Migas. SKK Migas telah melakukan pembahasan intensif dengan Kejagung. Pada 29 Juli lalu telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Jamdatun untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara pada 2009-2011 pada PT TPPI yaitu tunduk pada putusan PKPU atau mencairkan fidusia yang akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk temuan ketiga, tindak lanjut yang dilakukan antara lain telah dilakukan rekonsiliasi dan desk review aset tanah dan HBM secara periodik serta melakukan inventarisasi dan penilaian dalam rangka memperbaiki aset tanah dan HBM. SKK Migas telah menyusun pedoman tata kerja tentang kebijakan akuntansi kontrak kerja sama untuk kegiatan hulu migas.
SKK Migas juga telah menyampaikan surat perihal laporan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas semester I-2021 yang di dalamnya termasuk lampiran daftar pengadaan tanah yang belum didaftarkan pada badan pertanahan nasional.
Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), PPBMN Kementerian ESDM dan SKK Migas tengah menelusuri data luas atas 66 line pada kertas kerja KKKS JOB Pertamina Talisman (OK) LTD dan KKKS Mobil Cepu Ltd.
"Saat ini juga sedang dilaksanakan pengurusan sertifikasi tanah dan pengamanan secara optimal atas BMN tanah hulu migas yang berada dalam penguasaan pihak ketiga," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News