Ilustrasi kumpulan sampah dan limbah medis - - Foto: Medcom
Ilustrasi kumpulan sampah dan limbah medis - - Foto: Medcom

Pemerintah Bakal Bangun Insinerator untuk Kelola Limbah Medis Covid-19

Suci Sedya Utami • 04 Agustus 2021 16:12
Jakarta: Pemerintah akan membangun fasilitas pembakaran sampah (insinerator) khusus untuk menangani dan mengelola limbah bahan berbahaya dan beratur (B3) medis covid-19.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) mengatakan penanganan lonjakan timbunan limbah medis selama masa pandemi harus segera diatasi.
 
Untuk kondisi darurat saat ini pemerintah akan  bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah mengingat tungku pembakaran atau kiln semen bisa mencapai suhu diatas 1.200 derajat celcius.
 
“Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Agustus 2021.
Luhut menyebutkan beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis covid-19 ini antara lain di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.
 
Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan.
 
Selain itu, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.
 
“Pengelolaan limbah B3 medis covid-19 ini menjadi sangat urgen ditangani semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Siti menjelaskan pengelolaan limbah B3 ini terdiri dari beberapa tahap yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua ini dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
 
“BPKP akan mengawal proses perencanaan dan pengadaan alat pengolah limbah B3 medis, dari mulai tahap penentuan kebutuhan riil sarana hingga proses penyerahan aset alat dari K/L kepada pemerintah daerah,” tambah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan