Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok MI/Adam Dwi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok MI/Adam Dwi.

Operasional LPI Tetap Berjalan Meski Ada Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Eko Nordiansyah • 29 November 2021 14:27
Jakarta: Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap berjalan normal meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, operasional maupun modal LPI sudah diatur sebelum adanya putusan MK.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyuntikkan modal sebesar Rp30 triliun dalam bentuk tunai kepada LPI. Selain itu, lembaga yang diharapkan bisa menarik investasi asing ini juga mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.
 
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," kata dia dalam video conference, Senin, 29 November 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia. Hal ini menyusul putusan MK yang memerintahkan kepada pemerintah memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.
 
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
 
Jokowi menegaskan putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal. Meski begitu, Kepala Negara menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan itu.
 
Majelis Hakim MK sebelumnya menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
 
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.
 
Anwar juga menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR memperbaiki pembentukan sesuai tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki aturan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.
 
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen bila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan. MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan