Ilustrasi tanaman tembakau. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi tanaman tembakau. Foto: Medcom.id.

Revisi PP 109/2012 Bisa Mengorbankan Petani Tembakau

Eko Nordiansyah • 09 Juli 2021 17:30
Jakarta: Bupati Temanggung M Al Khadziq menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dapat merugikan petani tembakau.
 
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Temanggung memohon kepada pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 dibatalkan. Khadziq beralasan karena apabila semakin dibatasinya turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun.
 
"Asumsi kami semakin turunan produk tembakau dibatasi, maka juga akan menurunkan harga jual tembakau, khususnya tembakau lokal dari Kabupaten Temanggung, sehingga merugikan petani tembakau," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 9 Juli 2021.

Ia mengaku akan mengkaji poin -poin yang sedang dibahas dalam perubahan PP 109/2012. Jika terdapat pembatasan yang dinilai berpotensi akan merugikan petani tembakau, Pemkab Temanggung sebagai representasi masyarakat akan mengajukan usulan-usulan tersebut kepada pemerintah pusat.
 
"Semoga nanti masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh pemerintah pusat, tetapi apapun yang nanti menjadi keputusan pemerintah pusat pasti Pemkab Temanggung sebagai bagian integral pemerintah pasti juga akan menjalankannya," ungkapnya.
 
Khadziq menambahkan, melalui penyelenggaraan Muscab APTI Kabupaten Temanggung, para petani tembakau dapat merumuskan masalah-masalah atau isu-isu krusial yang terkait dengan kesejahteraan petani dan masa depan pertembakauan khususnya tembakau kretek di Kabupaten Temanggung.
 
"Dengan merumuskan isu-isu strategis terkait masa depan pertembakaua, harapannya nanti petani bisa bersama-sama dengan pemerintah kabupaten berjuang bersama-sama," lanjut dia.
 
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan sebelumnya menolak revisi PP 109/2012 karena dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih. Bahkan APTI Nasional telah mengirimkan penolakan revisi PP 109/2012 bersama dengan 12 asosiasi mata rantai tembakau kepada Presiden Joko Widodo.
 
"Petani Tembakau di Pamekasan akan datang ke Istana bila pembahasan regulasi ini diteruskan demi mempertahankan pencaharian, apalagi ekonomi sedang sulit," ujar Ketua DPC APTI Pamekasan Samukra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan