Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani.

Terancam Aturan di RPP Kesehatan, Capres Diminta Peduli Nasib Pekerja Tembakau

Eko Nordiansyah • 06 Februari 2024 19:05
Jakarta: Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyimpan harapan besar terhadap momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Terutama di tengah keresahan akan keberlangsungan sumber mata pencaharian akibat isi pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS berharap bisa mengetahui keberpihakan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terhadap nasib mereka sebelum datangnya hari pencoblosan. Terlebih, jumlah anggotanya terbilang banyak yaitu mencapai sekitar 230 ribu tenaga kerja dan tersebar di 15 provinsi. 
 
“Belum termasuk anggota keluarganya,”  ujar dia kepada wartawan dilansir Selasa, 6 Februari 2024.

Untuk itu, Sudarto berharap, dari ketiga pasangan calon capres dan cawapres memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT. Sudarto menambahkan para anggota RTMM-SPSI saat ini tengah resah dan tidak baik-baik saja karena pengetatan aturan terhadap industri tembakau di RPP Kesehatan.
 
“Pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan mengancam keberlangsungan mata pencaharian anggota kami yang mayoritas adalah tenaga kerja di sektor tembakau di mana adalah sektor padat karya. Kami berharap betul pemerintah memperhatikan nasib rakyat dan mengakomodasi harapan para pekerja,” ungkapnya.
 
Baca juga: Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Mencekik, Pedagang: Bisa Gulung Tikar

 
Salah satu hal yang juga disesalkan Sudarto adalah kemunculan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang merugikan para tenaga kerja itu dirumuskan tanpa meminta masukan serta pendapat dari kalangan pekerja. Padahal, Sudarto menegaskan, para buruh pabrik di industri tembakau adalah yang paling awal terkena dampak jika pasal-pasal tersebut diberlakukan.
 
Semua larangan itu diyakini Sudarto semata hanya untuk mempersulit industri tembakau sehingga pada akhirnya kegiatan produksi akan jauh berkurang dan para pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, pihaknya memiliki hak sebagai warga negara untuk didengar aspirasinya.
 
“Kami juga rakyat Indonesia, berhak memberikan pendapat, menyampaikan aspirasi dan hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Namun, dalam hal pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan, hal tersebut tidak tercermin,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan