Wamendag Jerry Sambuaga (kanan duduk) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah duduk) dan Menkeu Sri Mulyani (kiri duduk). Foto Istimewa.
Wamendag Jerry Sambuaga (kanan duduk) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah duduk) dan Menkeu Sri Mulyani (kiri duduk). Foto Istimewa.

Upaya Kemendag Percepat Penerbitan Izin Impor

Anggi Tondi Martaon • 22 Mei 2024 14:42
Jakarta:  Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya memproses penerbitan perizinan impor (PI) dengan cepat. Salah satunya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang meniadakan pertimbangan teknis (pertek) terhadap tujuh komoditas. 
 
Ketujuh komoditas tersebut di antaranya, elektronik; obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; serta tas dan katup.
 
"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pertek merupakan salah satu syarat penertiban PI terhadal 11 komoditas dan produk yang akan diimpor. Syarat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
 
Adapun 11 komoditas yang memerlukan pertek adalah besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.
 
Baca juga: Tarik Ulur Proteksi, Wamendag: Demi Pecut Daya Saing Industri Biar Kompetitif!

Berdasarkan data, Indonesia National Single Window (INSW), terdapat 3.210 permohonan penerbitan PI. Namun, yang diterbitkan hanya 1.759 permohonan yakni 54,8 persen. Dari 1.759 pertek yang diterbitkan, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kemendag.
 
"Sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8 persen dari total permohonan," ungkap dia.
 
Selain itu, Jerry menyebut pertek masih dibutuhkan terkait impor besi dan baja. 
Berdasarkan data INSW, PI besi dan yang diajukan ke Kemendag mencapai 1.045 permohonan per 21 Mei 2024.
 
Dari permohonan tersebut, PI yang disetujui adalah sebesar 898 atau 85,9 persen. Hal itu menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan PI yang disampaikan ke Kemendag telah disetujui setelah dipenuhinya persyaratan. 
 
"Kami berpatokan kepada data dari INSW, yang dijadikan sebagai acuan dan dasar bagi setiap kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," sebut dia.
 
Jerry menegaskan bahwa Kemendag selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan impor. Asal, para pemohon memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan kementerian teknis lainnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan