"Kita mengharapkan keterlibatan SPBU dalam melakukan pengawasan supaya konsumen-konsumen yang tidak berhak, tidak dapat mengkonsumsi barang yang disubsidi negara tersebut,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam Sosialisasi Pengawasan dan Peraturan Distribusi BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dikutip Kamis, 8 Februari 2024.
Dia membeberkan, pola-pola penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan kompensasi, antara lain pembelian BBM subsidi dilakukan oleh kendaraan yang sama dengan input nomor polisi yang berbeda, serta penyaluran BBM subsidi yang tidak wajar pada kendaraan yang sama dalam satu hari atau kurun waktu tertentu.
Baca juga: Pemerintah Pusat Imbau Kanaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Ditunda |
Pengawasan SPBU
Pengawasan oleh SPBU dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti pengawasan secara mandiri dan menyampaikan hasilnya secara berkala ke Badan Usaha Penugasan.Upaya lainnya yang dilakukan adalah melakukan analisis data penyaluran di sistem digitalisasi nozzle serta melakukan pengecekan CCTV bila ada anomali data.
“CCTV ini wajib tersimpan minimal 30 hari. Pihak penyalur harus juga melakukan evaluasi, misalnya dilihat seminggu sekali apa yang terjadi di SPBU. Ini juga bisa menjadi pembelajaran maupun pembinaan kepada pihak-pihak yang ada di SPBU dan penting dalam memastikan supaya BBM subsidi tepat sasaran,” ujar dia.
Pedoman upaya pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyalur Badan Usaha Penugasan tercantum dalam SK Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Jika penyalur terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, koreksi volume penyaluran, dan pengurangan volume kuota, serta penghentian penyaluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News