Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Dok.Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Dok.Kemenperin

Menperin Berharap Penerima Harga Gas Industri USD6 Diperluas

Antara • 07 Juni 2020 13:28
Jakarta: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini implementasi harga gas sebesar USD6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
 
"Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip Antara, Minggu, 7 Juni 2020.
 
Penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja. Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Perusahaan Gas Negara (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu.
 
Keenam industri tersebut mencakup industri kaca sebesar 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia sebesar 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet sebesar 1,23 BBTUD. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
 
Kemenperin mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya saing.
 
“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 yang sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat tahun terakhir,” jelas Agus.
 
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat menyambut baik kebijakan penerapan harga gas bagi sektor industri. Sebab, dengan harga gas yang kompetitif, industri pupuk dapat semakin berdaya saing, efisien dan lebih berkembang lagi.
 
"Kami berterima kasih kepada pemerintah, sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan