Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo (Foto:Dok)
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo (Foto:Dok)

LPDB-KUMKM Restrukturisasi 40 Koperasi Terdampak Covid-19

M Studio • 08 Juni 2020 12:43
Jakarta: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membuat kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan berupa program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi penerima dana bergulir untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi covid-19.
 
Sebanyak 40 koperasi mendapatkan fasilitas restrukturisasi dengan nilai outstanding sebesar Rp181,2 miliar. Koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.
 
“Pada masa pandemi covid-19, LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.

Supomo mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan pada Juni ini restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.
 
“Dalam bulan Juni ini kami berusaha agar seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
 
Kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Kriteria tersebut yaitu mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.
 
“Seluruh kriteria tersebut akan kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan dan utamanya. Kami bekerja sesuai dengan komitmen Bapak Menteri Koperasi dan UKM untuk membantu koperasi selama pandemi covid-19,” tutur Supomo.
 
Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya covid-19, terutama pada sektor ekonomi mikro dan makro.
 
LPDB-KUMKM Restrukturisasi 40 Koperasi Terdampak Covid-19
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo (Foto:Dok)
 
Pada masa pandemi wabah covid-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajiban. Sebab, UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usaha tidak berjalan.
 
Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 
Selain langkah restrukturisasi, LPDB-KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir kepada koperasi-koperasi di Tanah Air. Hingga Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir Rp282,3 miliar atau 15,25 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 Triliun.
 
Supomo mengatakan, seluruh jajarannya siap menyalurkan dana bergulir kepada koperasi di Tanah Air. Meskipun pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan bahkan menukik drastis akibat penyebaran covid-19, LPDB-KUMKM tetap mengoptimalkan penyaluran kepada mitranya dengan tetap meminimalkan risiko penyebaran virus.
 
LPDB-KUMKM memandang penting untuk hadir di tengah masyarakat terutama untuk menjaga dan melindungi keberadaan koperasi dan UMKM. Hal ini merupakan tugas utama yang harus terus dijalankan, terutama saat mengalami masa yang paling sulit akibat terjangan covid-19.
 
Memang tidak bisa dipungkiri, koperasi sejak dahulu merupakan sokoguru perekonomian terutama saat terjadinya krisis ekonomi global dan nasional. Atas dasar inilah, Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM melalui LPDB-KUMKM fokus menyasar koperasi dan UMKM sebagai usaha kerakyatan yang mampu mengangkat persoalan ekonomi saat ini.
 
Sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya koperasi yang terkena dampak signifikan, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya, dan koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman/pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan.
 
Selain itu, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat, dan koperasi yang usahanya di bidang substitusi impor, juga menjadi sasaran utama mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan