"Bahwa amar putusan pengadilan tersebut di antaranya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juli 2020.
Honggo mengatakan penyitaan dilakukan oleh jaksa eksekutor Bima Suprayoga, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Serta Riono Budisantoso, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyitaan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaraan Didyk Choiroel," kata Hari.
Adapun barang bukti yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT. TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selain itu, uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp97.090.201.578 yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG turut dirampas.
Uang tersebut terdiri dari Rp70.701.065.954 yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank; Kemudian uang senilai Rp26.389.135.624 berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Hari mengatakan eksekusi putusan pengadilan tentang barang bukti tersebut tanpa menunggu tertangkapnya terpidana, diharapkan nilai ekonomis barang bukti tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembagunan bangsa dan negara.
"Terlebih dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir," ujar dia.
Honggo divonis pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Honggo Wendratno dihukum membayar uang pengganti sebesar USD128.574,004,46.
Hukuman membayar uang pengganti ini dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id