Kepala Divisi Pendistribusian Baznas Ahmad Fikri mengatakan profesi relawan medis, dan relawan nonmedis cukup berisiko dalam percepatan penanggulangan covid-19. Karena itu, dibutuhkan perlindungan terkait dengan tugas para relawan yang dengan sukarela berjuang untuk masyarakat.
"Bantuan biaya premi asuransi ini adalah bentuk dukungan Baznas untuk relawan Gugus Tugas covid-19. Mereka yang terdaftar akan otomatis untuk mendapatkan asuransi ini. Dengan perlindungan asuransi, diharapkan para relawan tidak akan terbebani dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ujung tombak penanganan covid-19," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 9 April 2020.
Secara Terpisah, Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta menambahkan program ini bagian dari kontribusi Baznas dalam melindungi para relawan yang terdata dan bertugas selama penanganan krisis covid-19. Terdapat dua program bantuan yang diberikan Baznas, yaitu asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Semoga ini dapat maksimal melindungi para relawan. Kami akan terus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas dalam upaya membantu pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid-19, Baznas juga siap bersinergi dengan para relawan dalam menjalankan aksi pencegahan penyebaran covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Relawan Gugus Tugas Andre Rahadian menyampaikan apresiasinya atas bantuan asuransi yang diberikan oleh Baznas.
"Selain melalui training, pemberian pelindung fisik pada saat ke lapangan seperti Alat Pelindung Diri (APD), kami sangat terbantu Baznas dapat memfasilitasi kebutuhan asuransi yang sangat penting untuk relawan," ungkap dia.
Adapun bantuan infak biaya asuransi ini merupakan hasil dari penggalangan dana yang dilakukan oleh Baznas bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang telah terjalin sebelumnya, dalam upaya membantu perlindungan bagi para pekerja rentan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News