Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/ 2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200 per kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250 per kg. Kemudian gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300 per kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
“Kebijakan HPP untuk gabah/beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah/beras dari petani untuk memperkuat stok Pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujar Mendag melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2020.
Mendag menegaskan pemerintah akan menjaga stok beras Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar selama penanggulangan pandemi covid-19. Selain itu, Perum Bulog juga tetap didorong menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras.
Adapun penetapan HPP gabah/beras ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan insentif bagi petani. Ketika harga gabah/beras di petani/penggilingan berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap sesuai dengan HPP dan tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.
“Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini,” kata Mendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News