Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bappebti Kembali Blokir 114 Domain Situs Entitas Tanpa Izin

Annisa ayu artanti • 14 Desember 2020 20:50
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.
 
Hingga November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.
 
"Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.

Sidharta menjelaskan pemblokiran dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktek perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
 
Adapun dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri.
 
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelasnya.
 
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga pemerintah harus memblokir situs tersebut.
 
"Pemerintah berharap masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi. Investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," pungkas Syist.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan