Adapun rata-rata pertumbuhan ekonomi RI sebesar 5,1 persen, kinerja perdagangan luar negeri yang membaik, penurunan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, serta perbaikan sebagian besar elemen kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business).
Peranan Indonesia yang semakin menonjol dalam forum-forum perdagangan bilateral, regional dan internasional juga menjadi hal yang banyak diapresiasi oleh negara anggota WTO. Penyelesaian perundingan RCEP baru-baru ini juga dipandang banyak negara WTO sebagai pencapaian milestone yang diraih Indonesia dalam kancah perdagangan dunia.
"Pencapaian RCEP menjadi perhatian khusus negara-negara anggota WTO karena Indonesia berhasil menuntaskan perundingan unilateral ini di tengah arus perubahan perdagangan dunia, yang antara lain ditandai oleh disrupsi dari industri 4.0, digitalisasi ekonomi, perang dagang, aksi unilateralisime, serta meningkatnya hambatan-hambatan perdagangan antarnegara, yang memuncak dengan merebaknya pandemi covid-19," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Medcom.id, Minggu, 20 Desember 2020.
Selain mendapatkan apresiasi, sejumlah kecil negara juga menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa kebijakan maupun praktik yang ditempuh Indonesia, seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dianggap sebagai kebijakan import quantitative restrictions, penerapan pre-shipment inspections, kurangnya transparansi dalam perizinan impor sejumlah produk, minimnya informasi mengenai ketentuan halal, pembatasan ekspor, hingga daftar negatif investasi.
Selain itu, ,meningkatnya penggunaan instrumen trade remedy khususnya safeguard, dan secara umum kurangnya penerapan Good Regulatory Practices (GRPs).
Seraya mencatat keprihatinan negara anggota tersebut, Indonesia menjelaskan bahwa beberapa kebijakan yang ditempuh merupakan pengejawantahan dari aspirasi Indonesia untuk meningkatkan rantai nilai global (global value chains) agar Indonesia tidak mengekspor produk-produk bahan baku saja.
"Kami jelaskan bahwa meningkatkan global value chain merupakan keinginan Indonesia dan negara berkembang lainnya untuk dapat lebih menyejahterakan rakyatnya. Indonesia akan menghargai masukan dari negara anggota WTO lainnya apabila ada rute lain yang dapat ditempuh untuk mewujudkan aspirasi ini sejalan dengan hak dan kewajiban Indonesia di WTO," imbuh Jerry.
Beberapa negara juga menanyakan detail dari Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Pemerintah. Jerry menyampaikan secara umum hal-hal yang menjadi elemen kunci dari Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan agenda ekonomi Indonesia menuju perekonomian terbuka bagi kesejahteraan rakyat.
Mengutip arahan Presiden RI, lanjut Jerry, Indonesia tidak pro-liberalisasi tetapi pro-economic opening yang dikelola dengan baik sesuai kesiapan Indonesia.
"Indonesia menghargai catatan-catatan yang disampaikan sejumlah negara anggota dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja sesuai arah kebijakan ekonomi Indonesia," tanggap Jerry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News