Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Ramdani
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Ramdani

Bahlil Yakin Kementerian Investasi Lebih Bertaji dari BKPM

Eko Nordiansyah • 28 April 2021 18:34
Jakarta: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia optimistis perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi akan membawa dampak yang signifikan. Menurut dia, kementerian investasi memiliki peran lebih optimal untuk membuat aturan sendiri mengenai investasi.
 
Ia menyebut, selama ini BKPM hanya sebagai eksekutor dari regulasi yang ada di Peraturan Menteri (Permen), Undang-Undang (UU), hingga Peraturan Pemerintah (PP). Sementara bila menjadi kementerian sendiri, ia bisa membuat aturan main karena posisinya setara dengan kementerian teknis lainnya.
 
"Bisa jadi vocal point untuk menghubungkan, mengelaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis. Itu posisinya dan posisinya (kementerian investasi) sama dengan kementerian lain," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Bahlil menambahkan, selama ini BKPM memang secara institusi sebagai lembaga yang setara kementerian. Sayang, meski jabatannya setara tapi kewenangan yang dimiliki oleh BKPM tidak sama dengan yang sekarang dimiliki sebagai kementerian investasi.
 
Walaupun terjadi perubahan status dari BKPM menjadi kementerian investasi, ia memastikan target investasi masih sama. Jika menurut Bappenas target investasi sebesar Rp856 triliun, namun Presiden Joko Widodo meminta realisasi investasi bisa mencapai Rp900 triliun.
 
"Saya sebagai prajurit siap menjalankan. 2021-2022 kita evaluasi dan melihat perkembangan pandemi covid-19 serta kesiapan impelementasi regulasi. Insyaallah akan lebih baik dengan ditopang dari tim BKPM yang luar biasa," ungkapnya.
 
Selain itu, ia menjamin kementerian investasi akan menjamin pelayanan perizinan menjadi lebih baik. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turun Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
 
"Itu akan lebih memudahkan silakan investor bawa teknologi, bawa modal dan sebagian pasar, biar izin negara bantu. Yang penting pengusaha serius, banyak pengusaha dikasih izin tapi dijual juga izinnya. Saya mantan pengusaha jadi ngerti," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan