Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  - - Foto: dok MI
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - - Foto: dok MI

Benarkah UU Cipta Kerja Hapus Pesangon Korban PHK?

Eko Nordiansyah • 06 Oktober 2020 14:03
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi undang-undang. Namun, sejumlah polemik muncul mengenai upah buruh hingga pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Dilansir Medcom.id, Selasa, 6 Oktober 2020, ketentuan mengenai pesangon ini diatur dalam Pasal 156  Bab IV soal ketenagakerjaan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
 
"Uang pesangon diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut, masa kerja kurang dari satu tahun sebesar satu bulan upah, masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun sebesar dua bulan upah," tulis ayat 2 Pasal 156 tersebut.

Kemudian untuk masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun adalah tiga bulan upah, masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun adalah empat bulan upah, dan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun adalah lima bulan upah.
 
Selanjutnya untuk masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun adalah enam bulan upah, masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun adalah tujuh bulan upah, masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun adalah delapan bulan upah, dan masa kerja delapan tahun atau lebih adalah sembilan bulan upah.
 
Adapun uang penghargaan masa kerja diberikan minimal untuk masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun sebanyak dua bulan upah, dan maksimal adalah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih sebanyak 10 bulan upah.
 
Dalam pasal ini juga diatur mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Sementara dalam Pasal 157, diatur komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Komponen tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
 
Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikali upah sehari. Sedangkan dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
 
"Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud lebih rendah dari upah minimum maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan," tulis ayat 4 Pasal 157 tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan