Pihaknya menyebut, pada Januari lalu, petugas gabungan telah mengamankan dua kapal yaitu MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama karena diduga melakukan kegiatan pelayanan alih muat dari kapal ke kapal atau ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.
Dia bilang kedua kapal dan awak kapal tersebut berada di Batam, Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta kasus ini dapat ditangani serius," kata Budi dikutip dari Mediaindonesia.com, Kamis, 25 Februari 2021.
Sementara itu, Deputi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan telah membentuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea.
Hal itu guna memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.
"Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.
"Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit," imbuh Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News