"Cukup lah industri yang selama ini sudah berinvestasi lama di Indonesia, lebih diberdayakan," kata Komisaris Utama Delta Djakarta Sarman Simanjorang kepada Medcom.id, Rabu, 3 Maret 2021.
Ia mengatakan demikian karena keberadaan perusahaan-perusahaan bir yang ada sudah cukup memenuhi kebutuhan wisatawan dan ekspatriat yang ada di Indonesia. Ditambah, di masa pandemi ini industri minuman beralkohol di Indonesia sangat tertekan karena konsumen yang turun drastis.
Sarman menyebut omzet perusahaan di masa pandemi turun hampir 60 persen. "Akibat wisatawan asing yang tidak masuk, hiburan malam sudah setahun tutup, pengunjung hotel, restoran dan kafe relatif sepi sehingga omzet turun hampir 60 persen," ungkapnya.
Atas dasar itu juga, ia mendukung dan mengapresiasi pemerintah dalam pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.
"Kita apresiasi atas sikap pemerintah yang cepat merespons berbagai masukan dan aspirasi masyarakat. Daripada berpolemik dan pro kontra yang tidak produktif lebih baik dicabut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News