Ilustrasi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan - - Foto: dok KKP
Ilustrasi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan - - Foto: dok KKP

KKP Pangkas Regulasi Perikanan Tangkap

Insi Nantika Jelita • 03 April 2021 16:52
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021. Hal tersebut guna menciptakan kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
 
“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik," kata Zaini dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu, 3 April 20201.
 
Zaini menjelaskan tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Kedua, rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas. Terakhir, soal rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
 
"Substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP," imbuh dia.
 
Adapun Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan.
 
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
 
"Substansi rancangan Permen KP ini meliputi Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di WPPNRI, baik di perairan laut maupun di perairan darat. Kemudian, dalam penyusunan RPP melibatkan unit kerja eselon I lingkup KKP, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, Komnaskajiskan, dan akademisi/pakar/ahli terkait," terang dia.
 
Tiga Permen dan Satu Kepmen juga digabungkan dalam substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas. Tiga Permen dan satu Kepmen yang digabungkan meliputi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
 
Lalu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, serta Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan