Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, perubahan perilaku pasar dari offline menjadi online itu terjadi karena digitalisasi terus berkembang.
Menurutnya, era yang tidak bisa terhindarkan itu harus disikapi oleh para pedagang dan UMKM dengan terus berinovasi untuk go digital.
"Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang," kata Teten dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 21 September 2023.
Ia menjelaskan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar.
Contohnya, sejak berlaku efektif pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait layanan digital, demikian juga India, Tiongkok, dan AS yang merilis kebijakan serupa.
Baca juga: Sedih Lihat Kondisi Tanah Abang, Teten: Kalah Saing dengan Produk Murah Luar Negeri |
Digitalisasi bisa jadi ancaman
Dalam konteks Indonesia, lanjut Teten, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar yaitu negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.Ia telah memantau para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50 persen. Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya.
"Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen," kata dia.
Menurut Menteri Teten, hal yang perlu diatur adalah mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.
"Lalu mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk," ujar dia.
Ia juga menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.
"Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News