Ilustrasi strok beras di Gudang Bulog - - Foto: dok MI
Ilustrasi strok beras di Gudang Bulog - - Foto: dok MI

Pemerintah Diminta Evaluasi Peran Bulog dalam Rantai Pasok Beras

Annisa ayu artanti • 12 Agustus 2021 15:25
Jakarta: Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap peran Perum Bulog dalam rantai pasok beras nasional. Evaluasi tersebut akan meningkatkan efektivitas BUMN pangan serta menciptakan pasar beras yang lebih sehat dan tidak rentan terhadap kenaikan harga.
 
"Penugasan untuk menjaga stok penyangga nasional tanpa kebijakan yang jelas bagaimana distribusinya di tingkat hilir akan memiliki dampak jangka panjang untuk pengelolaan Bulog," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Indra mengungkapkan selama ini Bulog mengandalkan kas negara untuk pengadaan beras. Padahal, penugasan dalam rangka menjaga stok nasional memunculkan biaya tambahan. Sementara kualitas beras terus  menurun, yang diiringi meningkatnya pembayaran bunga pinjaman bank.

"Sudah terbukti bahwa pengaturan yang ada saat ini secara finansial tidak berkelanjutan untuk Bulog. Pada akhirnya, beban ada di pembayar pajak yang perlu menutup biaya distribusi beras," ungkapnya.
 
Karena itu, peran Bulog dalam rantai pasok beras perlu dipertimbangkan kembali karena BUMN pangan itu akan selalu rugi jika bersaing dengan sektor swasta. Sebab, pihak swasta bisa menawarkan harga beras yang lebih tinggi kepada petani dan meminta kualitas beras yang lebih baik, sedangkan Bulog tidak bisa.
 
Di sisi lain, pemerintah telah mengizinkan sektor swasta untuk berpartisipasi dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Hal ini memberikan konsumen pilihan untuk membeli komoditas pangan yang dibeli dan didistribusikan sendiri.
 
Indra pun berharap kedepannya sektor swasta dapat berkontribusi dalam rantai pasok reguler di pasar beras domestik dan Bulog dapat fokus pada distribusi beras untuk ketahanan pangan saat darurat, seperti bencana alam.

 
"Penelitian CIPS merekomendasikan adanya revisi pada Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Pasal 8 (poin c, d, dan e) untuk membuka peluang bagi Bulog untuk fokus melindungi keluarga pra sejahtera melalui program bantuan bencana," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan