Kantor OSS. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.
Kantor OSS. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.

Ingat, Sistem Ini Mempermudah Pengajuan Perizinan Ketenagalistrikan

Ade Hapsari Lestarini • 22 Oktober 2021 08:40
Jakarta: Pemerintah terus berupaya mempermudah perizinan di sektor ketenagalistrikan dengan memanfaatkan sistem daring. Seluruh perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
 
"Dalam sistem tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha. Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha dapat melakukan tracking status permohonan perizinan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam webinar Kemudahan Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik, dilansir dari laman Kementerian ESDM, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Selain itu, Rida menambahkan, badan usaha juga memperoleh notifikasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki apabila badan usaha mendapatkan notifikasi penolakan.

UU Cipta Kerja

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Selain bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja, UUCK juga memberikan kemudahan usaha. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan UUCK tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.

"Setiap kementerian/lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha yang selama ini dituntut oleh investor," kata Rida.
 
Ia menyampaikan dalam regulasi tersebut diatur juga mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha.
 
KBLI dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Untuk sektor ketenagalistrikan, KBLI yang digunakan adalah 35111 sampai dengan 35118 yang mencakup usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk ajukan izin usaha ketenagalistrikan:

  1. Kegiatan usaha risiko rendah wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Usaha risiko menengah diwajibkan NIB dan Sertifikat Standar.
  3. Serta risiko tinggi diwajibkan NIB dan Izin atau Sertifikat Standar jika diperlukan.

"Mayoritas untuk penyediaan tenaga listrik merupakan risiko tinggi, sehingga membutuhkan izin," tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari.

Kemudian, skema perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik yang saat ini diberlakukan, di antaranya adalah:

  1. Penetapan Wilayah Usaha sebagai dasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  2. Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
  3. Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

"Yang perlu digarisbawahi adalah banyaknya ragam perizinan berusaha yang ada saat bukan berarti seluruh macam perizinan harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan usaha, namun pada prinsipnya adalah menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilakukan," jelas Ida.
 
Narasumber juga dihadirkan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Ariesta Riendrias Puspasari dan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Edy Junaedi. Selain itu, ada pula Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
 
Edy Junaedi mengungkapkan prinsip dasar perizinan usaha berbasis risiko yakni trust but verify. "Artinya kepada pelaku usaha diberikan kepercayaan penuh untuk mengisi data-data usaha yang valid dan nanti sistem OSS akan memverifikasi terhadap pengisian data-data tersebut," ujar Edy.
 
Agus Cahyono Adi menyampaikan ke depannya diharapkan sistem OSS PBBR juga akan terintegrasi dengan Aplikasi Perizinan ESDM. "Kami dari Pusdatin ESDM mendukung bagaimana integrasi dari OSS dengan Kementerian ESDM untuk memastikan persyaratan teknis masuk semua, terverifikasi dengan baik, dan terkomunikasikan kepada bapak/ibu sekalian," pungkas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan