Ilustrasi buruh rokok. Foto: dok MI/Bagus.
Ilustrasi buruh rokok. Foto: dok MI/Bagus.

Pemerintah Diminta Lindungi Segmen SKT yang Padat Karya dari Kenaikan Cukai

Eko Nordiansyah • 02 November 2021 21:01
Jakarta: Sektor industri padat karya merupakan salah satu penggerak perekonomian di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai jutaan orang. Dengan kondisi ini, sudah sewajarnya sektor padat karya ini harus diberikan perhatian khusus dan dilindungi, terutama di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
 
Anggota Banggar DPR Mukhtarudin mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan memperkeruh keadaan perekonomian di tengah situasi pandemi. Ia meminta kepada pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yakni Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rencana kenaikan CHT pada 2022.
 
"Kontribusi dari sektor padat karya ini menyerap tenaga kerja sangat besar, tentunya sangat berpengaruh dalam rangka menekan angka pengangguran dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Sehingga harusnya sektor ini banyak diberikan stimulus bukan memberikan tekanan baik dari regulasi-regulasi cukai dalam situasi krisis," kata dia kepada wartawan, Selasa, 2 November 2021.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, kenaikan CHT akan memukul sektor padat karya yakni segmen SKT yang menyerap tenaga kerja sangat besar. Seperti yang diketahui, pemerintah berencana meningkatkan kembali CHT, salah satunya dengan tujuan menurunkan angka prevalensi merokok.
 
"Saya berharap di tengah situasi sulit dan banyaknya orang yang di-PHK saat ini, kebijakan cukai hasil tembakau tidak makin memperburuk situasi. Untuk sektor padat karya SKT seharusnya tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2022, mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja dan industri itu sendiri," ungkapnya.
 
Muhktarudin menilai, saat ini kebijakan yang bersinggungan dengan sektor padat karya melalui IHT sudah diatur sedemikian rupa, termasuk juga dengan kebijakan cukainya. Maka dari itu, pemerintah perlu mendeteksi dampak dari rencana kenaikan cukai tahun depan, tanpa memikirkan peningkatan penerimaan negara saja.
 
"Di sisi lain, untuk segmen rokok mesin seharusnya juga tidak eksesif seperti kenaikan CHT pada dua tahun belakangan dan bisa dilakukan secara moderat disesuaikan dengan inflasi. Menurut saya ini win-win solution, industri tetap dapat bertahan, tenaga kerja terlindungi dari PHK, dan tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai," ujar dia.
 
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengungkapkan, pentingnya mempertimbangkan keadaan industri saat menetapkan kebijakan CHT. Jika kenaikkan cukai terlalu tinggi akan berdampak kepada petani dan buruh di IHT.
 
"Ketika membahas CHT adalah dampaknya terhadap IHT, petani dan juga buruh. Pasalnya, peranan ketenagakerjaan pada sektor ini cukup besar. Sepanjang 2020 itu ada 4.500 tenaga kerja IHT yang di-PHK. Kami berkali-kali mendapat keluhan dari petani karena dengan penurunan produksi rokok, penyerapan terhadap bahan baku tembakau makin seret," kata Edy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan